SEORANG pemuda tampak mabuk, suatu malam di bilangan Dago, Kota Bandung. Dia menjinjing kantung keresek besar. Lalu, dia menghampiri satu kumpulan anak muda.
"Harga Rp 100.000,00 yang besar, yang kecil Rp. 50.000,00," katanya.
Tawar-menawar pun terjadi. Setelah harga disepakati, dia menyerahkan bungkusan plastik yang diambilnya dari dalam kantung keresek.
Yang dia jual adalah sebungkus jamur. Jangan salah, jamur itu bukan jamur biasa, tapi jamur ajaib. Orang Amerika dan Eropa menyebutnya magic mushroom karena efek yang ditimbulkan jika memakan jamur itu sangat "ajaib".
Magic mushroom dapat tumbuh di dalam iklim mana pun, di pegunungan maupun di pinggir pantai. Tempatnya tumbuh mungkin akan sangat menjijikkan bagi sebagian besar orang, di kotoran sapi atau di kotoran banteng. Akan tetapi, tempatnya tumbuh itu tidak membuat jamur tersebut kehilangan penggemar.
Penggemar magic mushroom biasanya akan menunjuk Pantai Pangandaran sebagai tempat jamur ajaib terbaik karena di sana ada banteng liar. Kabarnya, jamur yang tumbuh di kotoran banteng memiliki efek yang lebih dahsyat dibandingkan dengan jamur yang tumbuh di kotoran sapi peternakan.
Jamur itu digunakan dengan cara dimasak terlebih dahulu atau dijadikan jus. Para penggemar magic mushroom biasanya lebih menyukai mencampur jamur itu dengan telur, lalu dimasak menjadi omelet atau dadar telur.
Sebagian lagi lebih suka mencampurnya ke dalam mi instan atau dibuat menjadi jus. Akan tetapi, ada yang lebih ekstrem yaitu memakan jamur itu mentah-mentah sesaat setelah dipetik dari kotoran sapi.
Sesaat setelah memakan jamur itu, orang akan mulai berhalusinasi, mengalami euforia (senang yang berlebihan), atau sebaliknya mengalami kesedihan yang berlebihan. Indra perasa, terutama kulit dan lidah akan menjadi lebih sensitif. Saat dalam pengaruh jamur, penggunanya menjadi lebih individual atau asyik dengan dunianya sendiri.
Keseluruhan efek jamur itu akan terasa selama empat sampai delapan jam. Walau berhalusinasi, tapi penggunanya masih sadar. Yang menjadi persoalan, dia akan sulit mengontrol pikiran dan imajinasinya. Setelah efek jamur habis, penggunanya akan merasa sangat lelah.
**
DI Indonesia, informasi mengenai dampak yang bisa ditimbulkan oleh magic mushroom bagi kesehatan masih sangat minim. Walaupun sebenarnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui International Narcotics Control Board (INCB) sudah mengeluarkan kajian tentang magic mushroom itu.
Kajian yang dilakukan INCB berdasarkan permintaan dari Kementerian Kesehatan Belanda pada 2003. Hasil kajian INCB diberikan kepada Kementerian Kesehatan Belanda pada 20 September 2004.
Menurut kajian INCB, magic mushroom tidak termasuk di dalam benda atau bahan narkotik, yang berada di bawah kontrol Konvensi Obat Psikotropika tahun 1971. Konvensi PBB itu telah diratifikasi oleh banyak negara untuk dijadikan dasar hukum dalam penindakan terhadap penjual narkotik.
Magic mushroom, demikian tercantum di dalam surat INCB, hanya memiliki efek yang sangat rendah pada kesehatan dan kecil kemungkinan berdampak besar terhadap publik.
Pernyataan itu mengacu pada hasil penelitian yang menunjukkan efek magic mushroom terhadap suatu suku yang secara konstan menggunakannya, tapi tidak ditemukan adanya dampak terhadap kesehatan anggota suku itu.
Dampak terhadap publik sangat ringan karena efek magic mushroom berbeda dengan obat lain dan alkohol. Disebutkan oleh INCB, seorang pengguna magic mushroom akan menjadi sangat individual dan nyaris tidak mungkin menjadi aktif dan ingin bepergian saat dalam pengaruh jamur itu.
**
Disebutkan, efek yang terasa oleh pengguna sama dengan efek jika menggunakan obat psikotropika seperti LSD karena memiliki kandungan kimia yang sama, yaitu psilocin dan psilocybin. Akan tetapi, kandungan kimia di dalam tubuh akan cepat hilang dan hanya akan terdeteksi dalam kurun waktu tiga hari hingga seminggu.
Karena dampaknya yang dianggap rendah, magic mushroom dinyatakan legal di Eropa. Namun demikian, Inggris dan Amerika Serikat menyatakan magic mushroom sebagai benda ilegal jika telah diolah menjadi barang lain.
Di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki pendapat yang berlainan dengan pendapat INCB maupun komisi kesehatan Uni Eropa. Berbeda dengan INCB yang menggolongkan magic mushroom ke dalam benda atau bahan psikotropika, di Indonesia, magic mushroom digolongkan ke dalam zat adiktif.
Perbedaan ini menjadi sangat krusial karena penggolongan benda berbahaya pada dasarnya disesuaikan dengan efek yang ditimbulkannya. BNN mengelompokkan magic mushroom bersama dengan alkohol, rokok, dan obat-obatan yang menyebabkan kecanduan. Dengan kata lain, jamur itu dipandang sebagai barang yang bisa membuat kecanduan. Padahal, berdasarkan kajian INCB, magic mushroom nyaris tidak mungkin menyebabkan kecanduan.
Penggolongan itu dapat berdampak pada akibat hukum yang bisa ditanggung oleh pemakainya. Sampai saat ini, masih menjadi perdebatan apakah pengguna magic mushroom bisa terkena dampak hukum yang sama dengan pengguna putaw atau ganja, ataukah akan dipandang seperti orang yang meminum minuman keras? Atau malah tidak bisa dijerat hukum sama sekali seperti yang berlaku di Eropa?
Kajian dari sisi kesehatan dan hukum di Indonesia harus segera dilakukan agar semua pihak bisa melakukan tindakan pencegahan dan masyarakat bisa memperoleh informasi yang jelas tentang magic mushroom.
Magic mushroom mungkin telah menjadi tren dalam dunia pengguna narkoba. Akan tetapi, berdasarkan data dari BNN, hingga saat ini jenis yang paling banyak digunakan adalah ganja dan heroin/putaw. (Zaky Yamani/"PR")
(www.pikiran-rakyat.com)
Selasa, 22 April 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


4 komentar:
kalo gw mau mesen mushroomnya bisa ga?
ke bali kejauhan euy...
hubungin 08996609355 ya...
saya tinggal di dago...
bisa pesen jamurnya ga???kalo bisa diambil tanggal 30 malam atau 31 siang desember 2009.
kirim ke email saya ya secepatnya...
Kalo misal y ada berani berapa
Posting Komentar